Taliwang, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja menggelar kegiatan sosialisasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Hasil Tembakau Tahun 2024. Selasa (09/07/24) di aula Rumah Makan Kedai Sawah - KTC.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat daerah, aparat penegak hukum, dan ASN dari berbagai OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Acara diawali dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Laporan kegiatan disampaikan oleh H. Ibrahim selaku Kasat Pol PP Sumbawa Barat, dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Plh. Sekretaris Daerah Sumbawa Barat, H. Abdul Malik, S. Sos., M. Si.
Dalam sambutannya, H. Abdul Malik menyatakan dukungannya terhadap berdirinya Kantor Bea dan Cukai di Kabupaten Sumbawa Barat mengingat jarak tempuh antara Taliwang - Sumbawa yang cukup jauh.
Ia juga menekankan pentingnya peran ASN sebagai garda terdepan dalam membantu pemberantasan peredaran BKC Ilegal di tengah masyarakat.
"Sinergitas antara Polri, TNI, ASN, dan Masyarakat perlu diperkuat guna mencegah dan memberantas peredaran BKC ilegal," tegas H. Abdul Malik.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi sosialisasi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Rato Hendra, S.H selaku Kepala Bidang P3D. Sugeng Haryanto dari Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean c Sumbawa memaparkan materi sosialisasi tentang Ketentuan Cukai.
Selain itu, ditayangkan pula video sosialisasi gempur rokok ilegal yang dapat diakses melalui [masukkan link video]. Sesi tanya jawab memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai BKC Ilegal.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi foto bersama pada pukul 12.00 Wita. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan ASN tentang bahaya peredaran BKC Ilegal serta mendorong sinergi yang lebih kuat dalam upaya pemberantasannya. (An).