DPMPTSP KSB Berikan Layanan Pendampingan Pengurusan Perizinan di Pameran Pembangunan


Taliwang, Sumbawa Barat - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memanfaatkan Pameran Pembangunan untuk memberikan layanan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun perusahaan skala besar dalam pengurusan Online Single Submission (OSS), termasuk konsultasi penerbitan perizinan berusaha (NIB).


NS Kamaluddin, MM, Kepala DPMPTSP KSB, menuturkan bahwa pelayanan dan pendampingan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan izin sudah menjadi kegiatan rutin di kantor.

"Kegiatan pameran pembangunan dimanfaatkan juga agar masyarakat yang mengunjungi tahu tentang pentingnya berusaha dengan memiliki izin," ucapnya. Kamis (12/09/2024)

NS Kamaluddin menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi para pelaku usaha adalah mengurus perizinan, khususnya karena menggunakan aplikasi online.

"DPMPTSP KSB harus memberikan pendampingan dalam proses pengurusan perizinan. Salah satu solusi penting dalam membantu pelaku usaha menjalankan bisnis agar lancar dan aman adalah memiliki izin," tegasnya.

NS Kamaluddin juga menekankan bahwa setiap usaha yang memiliki izin dapat memperoleh kepercayaan pihak perbankan dalam rangka mendapatkan dukungan anggaran.

"Usaha yang memiliki izin bisa mengusulkan pinjaman anggaran untuk pengembangan usaha pada lembaga keuangan (bank)," ungkapnya.

Manfaat dari pendampingan proses pengurusan perizinan dari pihak DPMPTSP antara lain:

  • Proses perizinan menjadi lebih cepat dan efisien dengan bantuan ahli yang memahami regulasi dan prosedur.
  • Memastikan usaha mematuhi semua peraturan yang berlaku, sehingga mengurangi risiko sanksi atau penutupan usaha.

NS Kamaluddin juga menyampaikan bahwa layanan pendampingan yang dibuka pada stand pameran pembangunan telah disampaikan kepada perusahaan yang beroperasi di daerah lingkar tambang, agar bisa juga dimanfaatkan. Layanan ini mencakup pendampingan penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).