Telat Bayar 4 Hari, Meteran Listrik Pelanggan Disegel PLN Rayon Taliwang


Sumbawa Barat -- Nasib buruk di alami salah satu pelanggan dari PT. PLN Rayon Taliwang. Sebab, Perusahaan anak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu langsung menyegel meteran listrik rumahnya hanya karena telat bayar 4 hari.

Pelanggan yang tak ingin disebutkan namanya tersebut kecewa atas aksi penyegelan meteran listrik rumahnya yang dilakukan oleh pihak PLN Rayon Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tanpa sepengetahuannya itu.

"Saya kaget pas pulang kerumah, tiba-tiba meteran sudah disegel tanpa ada pemberitahuan atau peringatan kepada saya, padahal saya baru telat 4 hari dari tanggal 20 yang merupakan batas pembayaran," ujar dia saat diwawancarai dikediamannya, Lingkungan KTC, Kecamatan Taliwang. Jum'at (24/9) malam.

Padahal, jelasnya, regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

"Disitu jelas disebutkan bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan. Nah, saya kan baru 4 hari telatnya," jelas lelaki pekerja keras yang saat ini tengah terdampak dari pandemi Covid-19 itu.

Yang lucunya lagi, lanjut dia mengatakan, bahwa di rekening penagihan listrik pun tertera bahwa pihak PLN Rayon Taliwang akan melakukan pergantian meteran listrik semula ke meteran listrik pulsa jika telat membayar di atas tanggal 20.

"Hal inikan lucu, direkening penagihan listrik tertera bayar di atas tanggal 20, meteran diganti, tapi realnya, kok malah disegel, padahal baru 4 hari telatnya, bukan berbulan-bulan, padahal diregulasinya juga tidak ada disebut telat bayar meteran akan diganti," sebutnya.

Ia mengharapkan kepada pihak PLN Rayon Taliwang agar sebelum melakukan penyegelan, setidaknya diberitahukan terlebih dahulu kepada pelanggan supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan, karena, jika telat juga pelanggan dikenakan denda.

"itu yang saya harapkan kedepan, hubungi pelanggan, tanyakan kapan kepastian bisa membayar tagihan listrik, jangan seakan-akan mengancam pelanggan, karena memang dimasa pandemi ini untuk mempertahankan perekonomian rakyat kecil seperti saya ini seakan tak mampu," harapnya.

Terpisah, Eko Aristianto selaku Supervisor Pelayanan Pelanggan pada PLN Rayon Taliwang mengatakan, batas akhir pembayaran rekening listrik tanggal 20 setiap bulannya, dan apabila melewati tanggal tersebut aliran tenaga listriknya untuk sementara diputus hingga melakukan pembayaran rekening listriknya.

"Untuk yang 30 hari pencabutan app pak sanksi nya, jika hanya lewat dari tanggal 20 aliran tenaga listriknya aja yang di putus," kata Eko saat dihubungi media ini, Jum'at (24/9/2021) malam.

Terakhir, ditanya media terkait regulasi yang mengatur bahwa penyegelan atau pemutusan sementara aliran tenaga listrik meteran pelanggan yang telat membayar dibawah 30 hari dan regulasi bahwa pihak PLN Rayon Taliwang dapat mengganti meteran listrik pelanggan jika melebihi batas pembayaran, ia hanya menjawab "Saya Carikan dulu ss aturannya pak".

Hingga berita ini ditayangkan, Eko selaku Supervisor Pelayanan Pelanggan belum memberikan jawaban kepada media terkait 2 regulasi yang ditanyakan. Bahkan, saat dihubungi via WhatsApp dan ditelpon berulang kali, ia pun belum menjawab panggilan dari media ini. (KA).