Kedua pelaku merupakan laki-laki inisial AST (24), warga Dusun Genjar Desa Tepas dan BI (27), warga Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin S. IK., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada awak media ini, Rabu, (6/7/2022), menyampaikan kronologinya, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku di 2 tempat. Pertama yang berhasil diringkus adalah inisial AST dengan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi yaitu, 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, 1 buah plastik yang ujungnya bengkok, 1 buah timbangan, 1 buah hp Nokia, 1 buah Vivo warna merah, 1 buah dompet warna coklat, 2 bendel plastik klip kosong dan 4 buah pipet plastik ujungnya runcing.
“Setelah itu, anggota opsnal melakukan interogasi terhadap lelaki AST dan mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari lelaki BI,” jelas Eddy.
Setelah mengamankan barang bukti dan terduga pelaku AST, tim Satres Narkoba bergerak ke TKP kedua menangkap inisial BI di sebuah rumah di Dusun Kerato, Desa Tepas, dan mengamankan BB yakni, 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,42 gram, 1 plastik klip yang berisi 5 poket sabu dengan berat bruto 2,23 gram, 1 plastik klip yang berisi 6 poket sabu dengan berat bruto 2,31 gram, 1 plastik klip yang berisi 7 poket sabu dengan berat bruto 2,98 gram.
“Ditemukan juga BB lainya seperti, 1 poket bekas sabu, 1 buah jarum sumbu, 1 buah bong lengkap dengan pipet plastik, 1 buah pipet plastik ujungnya runcing, 1 buah pipa kaca, 1 buah gunting, 1 buah tisu, 1 buah dompet emas warna coklat, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah hp Nokia warna hitam, 1 buah hp Xiomi warna hitam, 2 buah korek api gas dan uang tunai Rp. 600.000,” bebernya.
Diketahui berat bruto keseluruhan BB yang ditemukan Polisi sebanyak 11,98 gram. Kemudian lelaki AST dan lelaki BI beserta BB yang ditemukan, dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (An/*).