Sumbawa Barat - Adanya aksi dan gugatan dari beberapa pihak terkait roster kerja yang diberlakukan PT AMNT membuat Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM angkat bicara.
Ia menegaskan, bahwa sistem roster kerja tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu (Permenakertrans No. Per-15/2005).
Menurutnya, tuntutan dari beberapa pihak akhir-akhir ini, itu sah-sah saja, akan tetapi yang perlu menjadi cacatan bahwa sistem tersebut merupakan alternatif periode kerja yang dapat dipilih dan diterapkan oleh industri-industri pertambangan.
"Jadi, roster kerja yang dijalankan oleh PT. AMNT saat ini telah sesuai dengan Permenakertrans No. Per-15/2005) dan itu tidak perlu di permasalahkan lagi, apalagi digugat," jelas Bupati, saat membuka Musda III MUI KSB yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah KSB Amar Nurmansyah, ST., M.Si., Ketua MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diwakili oleh Sekjen MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Plt. Ketua MUI Kabupaten Sumbawa Barat Dr. TGH. Burhanuddin Q.H. M.Pd.I, dan Toga-Toma, bertempat di Kedai Sawah, Kamis (22/12/2022).
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menegaskan bahwa PT AMNT merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat, dan sebagian kecil kewenangan di Pemerintah Provinsi. Artinya, PT AMNT, kata Bupati bukan lagi kewenangan di Pemkab, sebab Pemkab harus patuh terhadap kewenangan di atasnya.
"Berbicara kewenangan, semua telah menjadi kewenangan di Pemerintah Pusat dan Provinsi, Pemkab Sumbawa Barat patuh terhadap kewenangan di atasnya," pungkasnya. (An).