Sumbawa -- Dalam definisi hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, UPAH, dan perintah. Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Bab II tentang Pengupahan pasal 5 “Pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang bagi kemanusian” dan di pasal 6 Pengupahan.
Dewan Pimpinan Induk Serikat Pekerja Tambang (DPI SPAT) Sumbawa Mujitahid Muhadli mengatakan, bahwa 1 Januari 2023 mulai berlaku Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) yang baru, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nusa tenggara Barat, atas usulan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat yang di tetapkan sebesar Rp. 2.474.712,- ( Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua Belas Rupiah ).
“Patut di syukuri, kenaikan UMK KSB adalah hasil kesepakatan dari sidang Dewan Pengupahan KSB tanggal 1 Desember 2022 yang lalu, dan saya mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Batu Hijau project, agar segera menyesuaikan perubahan ini di Bulan Januari 2023 sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. ” kata Anggota Dewan Pengupahan KSB Mujitahid Muhadli yang juga Ketua DPI SPAT Samawa melalui rilis yang diterima media. Kamis (05/01/2023).
Ia menjelaskan, bahwa Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Untuk itu Perusahaan segera menyusun struktur dan skala upah di perusahaan masing masing guna memastikan Pekerja/Buruh mendapatkan hak yang berkeadilan kemanusian.
“Sesuai ketentuan perundangan undangan DPI SPAT Samawa meminta kepada Disnakertrans untuk memastikan bahwa UMK, Struktur dan Skala Upah sudah diberlakukan di semua Perusahaan. Jika ketentuan ini belum dilaksanakan DPI SPAT Samawa meminta Dinas terkait untuk melaksanakan perintah Undang – undang bagi mereka yang sengaja lalai dari kewajibannya,” tegasnya.
Sebagaimana dalam pasal 79 PP 36/21 mengatur Pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sampai pembekuan kegiatan usaha.
“Saya harap mereka bisa taat Peraturan Perundangan di Negara ini, kalau sekiranya tidak mau, silahkan angkat kaki dari KSB, masih banyak perusahaan antri yang ingin mengelola Tambang Batu Hijau, jangan terkesan Perusahaan hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya,” pungkasnya. (An).