(Foto: Aheruddin Sidik, SE.,ME selaku Anggota DPRD KSB)
Sumbawa Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat saat ini sudah membentuk 3 (tiga) Panitia Khusus (PANSUS) yang bertugas untuk melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah.
Pansus 1 di ketuai Aheruddin Sidik, SE.,ME, Pansus 2 di Ketuai Andi Laweng SH dan Pansus 3 Sudarli, S.Pd.
Dalam keteranganya Ketua Panitia Khusus (PANSUS) 1 DPRD KSB, Aheruddin Sidik menyampaikan bahwa di pansusnya di berikan tugas untuk mendalami 3 rancangan peraturan daerah, salah satunya adalah Raperda Pembentukan Desa Seteluk Rea Kecamatan Seteluk.
"Dalam kapasitas sebagai ketua pansus 1, kami siap mengawal pembahasan Raperda Pembentukan Desa Seteluk Rea, kami sudah melakukan tahapan pendalaman dan pembahasan dengan OPD terkait". Ungkap Politisi muda kecamatan Seteluk ini
Saat ini pansus sedang melakukan konsultasi ke Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan DPMPemdes Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aher juga menambahkan bahwa Syarat pemekaran untuk pembentukan desa seteluk rea yang di atur dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2017 sudah terpenuhi, tinggal tahapan-tahapan lanjutan yang harus di laksanakan.
Lebih lanjut, dengan adanya pemekaran desa ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada publik.
"Semoga pelayanan dan kesejahteraan masyarakat makin baik lagi ke depannya, Do'akan saja agar prosesnga lancar dan kami siap kawal secara maksimal" Tutup pria yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD KSB.