Sumbawa Barat - Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen akan menghapus kimia berbahaya, hal itu dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
Perpres tersebut merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri serta senyawa merkuri antropogenik.
Akan tetapi, komitmen pemerintah ini seakan tak berarti. Bagaimana tidak, peredaran CN Sianida masih terus ada bahkan di jual belikan secara ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Tanpa mengantongi ijin stok
Kepada media ini, seorang penggiat lingkungan tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan, bahwa peredaran CN Sianida masih merajalela di 'Tanah Pariri Lema Bariri' terkhusus di Kecamatan Taliwang.
"Saya bersama rekan lain sudah melakukan investigasi untuk menemukan dalang dari peredaran CN Sianida di KSB" Kata dia
Dari investigasi, lanjutnya, Ruko UD Putra Jaya di jalan lintas raya Taliwang Lingkungan Pakirum, Kelurahan Sampir, ditempat itu selain menjual alat elektronik, tempat itu diduga penyimpanan bahan kimia berbahaya.
"Kami juga sudah mengantongi bukti berupa Foto dan Vidio saat bongkar muat bahan kimia itu," Ungkapnya.
Ia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun ke lokasi dimaksud untuk segera dilakukan penyitaan dan penyegelan.
"Saya harap APH dan Pemerintah segera turun untuk melakukan pemeriksaan, karena barang bukti sudah kami kantongi," pungkasnya.