Sumbawa Barat -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Barat bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa melakukan sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau.
Dimana, sosialisasi yang digelar pada Selasa (16/05/2023) pagi ini, bertempat di Pasar Tanah Mira Kecamatan Taliwang dengan menyasar para pedagang, tukang ojek serta pengunjung di Pasar tersebut.
Kasat PolPP Agus Hadnan, S.Pd mengatakan, bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya bersama Bea Cukai Sumbawa di pasar tanah mira ini cukup efektif, karena pasar merupakan ruang publik yang menjadi tempat bertemu antara penjual dan pembeli.
"Pasar sangat berpotensi menjadi sasaran pedagang rokok ilegal untuk menjual produk tanpa pita cukai. Untuk itu kami melakukan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan peredaran rokok ilegal ini," tegasnya saat diwawancarai media setelah kegiatan sosialisasi berakhir.
Agus King sapaan akrabnya mengatakan, sosialisasi yang dilakukan dalam rangkat mengedukasi seluruh pemilik toko dan masyarakat lainya yang rutinitasnya di pasar tanah mirah agar mengetahui ciri-ciri dari rokok ilegal.
"Rokok yang dijamin oleh pemerintah adalah rokok yang ada cukai nya dari bea cukai. Rokok itu penting bagi pendapatan negara karena perokok sudah menyumbang pendapatan untuk negara," tukasnya.
Ditempat yang sama, Ariek Sulistyo Kusumo selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sumbawa mengatakan bahwa sosialisasi yang di lakukan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) untuk Kabupaten Sumbawa Barat.
"Sosialisasi yang kami lakukan ini untuk memberi pemahaman bagi pedagang dipasar tentang ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga, ketika ada sales datang untuk menawari rokok yang menunjukkan ciri-ciri rokok ilegal, pedagang bisa menolaknya," jelas Ariek sapaan akrabnya.
Ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal, yaitu tidak ada pita cukai, dan tidak ada banderol. Keaslian pita cukai bisa dilihat dari hologramnya. Hologram asli tampak mengkilap atau bercahaya ketika digoyang-goyangkan.
"Kalau tidak bercahaya, itu palsu. Untuk pita cukai palsu, bisa saja diprint, selain itu, rokok ilegal menggunakan pita cukai bekas, pita cukainya kusut atau tidak rapi karena diambil dari rokok lain," imbuhnya.
Ciri lainnya adalah menggunakan pita cukai tidak sesuai. Misalnya, rokok pabrik A ditempeli pita milik pabrik B. Atau rokoknya menggunakan filter buatan mesin tapi dilekati pita cukai rokok buatan tangan.
Pantauaan media di pasar tanah mira Taliwang. Setelah melakukan sosialisasi, Kasat PolPP beserta jajaran bersama pihak Bea Cukai Sumbawa menyambangi seluruh ruko pedagang yang ada di pasar tersebut untuk di tempeli stiker pemahaman tentang rokok ilegal. (Aan).