Mataram -- Surat Usulan Tanah Objek Reforma Agraria Sekaligus Pembatalan Sertifikat tanah milik seorang pengusaha asal Mataram yang ada di pantai Duduk Batu Layar Barat Lombok Barat yang dikirim pada 6 Juni 2023 yang lalu, akhirnya mendapat respon baik dari Menteri ATR/BPN RI.
Respon tersebut menandakan Kementerian ATR/BPN akan membantu mengusut tuntas persoalan dugaan sertifikat cacat prosedural yang ada di pantai Duduk yang diduga objeknya adalah muara sungai dan masuk sepadan pantai.
Kuasa Hukum dari AN Lawoffice, Dr. Ainuddin meminta kepada Kejaksaan Negeri Mataram agar menunda terlebih dahulu proses eksekusi pelaksanaan hukuman kurungan kepada 7 warga Desa Batu Layar Barat, yang divonis 14 hari oleh pengadilan negeri Mataram beberapa waktu lalu.
Tujuh warga tersebut diproses dan divonis oleh pengadilan atas kasus penggergahan lahan milik seorang pengusaha asal Mataram.
Dr. Ainuddin meminta agar 7 warga tersebut pelaksanaan hukuman kurungan tidak dilakukan atau ditunda, karena warga saat ini sedang melakukan upaya hukum melalui jalur non litigasi yaitu melayangkan surat Usulan Tanah Objek Reforma Agraria Sekaligus Pembatalan Sertifikat ke Menteri ATR/BPN yang saat ini sudah direspon oleh Kementerian.
Warga juga melalui Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Batu Layar telah mengadukan permasalahan tersebut ke Kejati NTB atas dugaan sertifikat cacat prosedural.
"Kami mewakili warga, meminta agar proses kurungan tidak dilalukan sampai ada hasil atau keputusan dari upaya hukum yang saat ini sedang ditempuh, yaitu ke Kementerian ATR/BPN dan Kejati NTB," ujar Dr. Ainuddin saat diwawancarai di Lombok Barat, Senin (12/6/2023).
Ia mengakui, memang benar pihak Kejari Mataram bisa saja melakukan ekseskusi dan hal itu tidak mengganggu proses hukum yang saat ini ditempuh warga, namun secara kemanusiaan ini harus dipertimbangkan terlebih dahulu, karena status tanah ini masih dilakukan upaya dan proses hukum.
"Jika nanti dalam proses hukum warga ini bisa membuktikan kalau sertifikat tersebut cacat prosedural dan warga menang, sementara mereka sudah melalui masa kurungan, secara otomatis vonis pengadilan itu batal," ujarnya.
"Lantas bagaimana nasib warga yang sudah terlanjur dikurung, nama baik mereka dan keluarga mereka. Sebaiknya kami meminta eksekusi ini ditunda dulu," harapnya lagi.
Dijelaskan Dr. Ainuddin, proses usulan pembatalan sertifikat lahan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/BPN nomor 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak pengelolaan.
"Sekali lagi kami meminta agar Kejari Mataram untuk mempertimbangkannya kembali agar ini tidak panjang, apalagi yang dieksekusi itu salah satunya adalah ibu hamil. Tidak ada manfaatnya memenjarakan warga ini," tandas Dr. Ainuddin.