Sumbawa Barat -- Kantor KP2KP Taliwang bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PEMDES) Kabupaten Sumbawa Barat menyelenggarakan Sosialisasi Perpajakan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan Pemungutan Serta Bentuk Isi. Tata cara penyampaian dan pengisian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah. Kegiatan tersebut berlangsung di lantai II gedung Bappeda KSB Rabu 21/06/2023. Kegiatan tersebut diikuti oleh para perangkat Desa yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang Bayu, S. ST menyampaikan tujuan dilaksanakan tersebut yaitu adalah untuk berbagi informasi dengan unsur perangkat Desa. Hal tersebut dilakukan karena aspek perpajakan desa masih banyak yang belum baik, masih belum memahami sepenuhnya kewajiban perpajakan desa, baik itu masalah setor maupun lapor yang benar. “Apa pun yang keluar dari dana APBD harus ada aspek pajaknya”.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan keinginannya untuk menjadikan KSB sebagai contoh tentang pengelolaan pajak di Desa, paling tidak di Propinsi NTB dulu. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah dengan membuat WA group. Hal tersebut sebagai bentuk saluran informasi, jika ada teknis perpajakan ragu caranya, pemopotongan dan beban pajak seperti apa, akan dijawab langsung.
"Hal tersebut akan memudahkan Kepala desa dan pendamping desa bisa meningkatkan pengetahuan tentang kewajiban perpajakan di Desa. Dan insyAllah di tahun 2024, orang pribadi yang sudah punya NPWP sudah tidak berlaku orang pribadi dan sudah mulai pake NIK. Kalau tidak punya NPWP, NIK nya tidak akan Valid, dan jika NIK tidak valid maka pemotongan akan lebih besar," ungkap Bayu.
Dalam kesempatan menyampaikan sambutan, Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin, ST menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari itu sederhana tapi penting. Jadi, setiap apa yang dilakukan oleh Pemerintah semuanya diatur. Disaat ada pendapatan pasti ada pajaknya.
Dalam kesempatan tersebut Wabup mengingatkan kepada para peserta yang hadir agar jangan lalai terkait dengan pajak. Banyak yang terkena hukuman akibat tidak bayar pajak. Lalai akibatnya numpuk pajaknya. Selanjutnya masuk penjara karena tidak bisa bayar pajak.
“Kita kadang – kadang terkejut banyak uang didalam Rekening kita. Pejabat sering memanfaatkan jabatannya dengan menggunakan uang semaunya. Kebanyakan juga lalai dalam membayar pajak. Ada juga Kepala Desa yang meminjam uang Desa untuk keperluan pribadi seperti membantu kebutuhan anak sekolah dan lain-lain. Pak kades juga tidak boleh memanfaatkan stafnya untuk berbuat kesalahan. Apa yang terjadi sebelumnya terhadap Kades yang masuk bui itu karena lalai. Maka dari itu saya berpesan harus Hati hati”, Ungkap Wabup
Wabup juga mengingatkan kepada para Kepala Desa agar dapat memanfaatkan Pendamping Desa. Mereka digaji oleh negara, ajak mereka untuk diskusi agar bertambah Ilmu wawasan. Jadi jangan sampai ada Kepala Desa yang tidak mau memanfaatkan pendamping Desanya.
"Demikian pula Dana desa BUMDES, harus Hati-hati. Apa yang harus kita lakukan di BUMDES masing – masing, apa pun usahanya tidak masalah yag penting terbuka. Jangan menentukan sendiri ajak BPDnya. Harus bersyukur apa yang kita miliki." Tutup Wabup (An).