Sumbawa Barat — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) KSB tahun 2024 sejumlah Rp 2.650.862. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561-735 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2023.
"Sesuai dengan usulan yang diajukan, pengesahan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2024," ungkap Slamet Riadi, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) KSB di ruang kerjanya pada Kamis (14/12/2023).
Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK), terjadi peningkatan sebesar 7,12 persen atau Rp 176.150 dari UMK tahun 2023 yang sebesar Rp 2.474.712. Slamet Riadi menegaskan bahwa usulan dari kabupaten tidak mengalami koreksi, menjadikannya keputusan final yang perlu disosialisasikan kepada seluruh perusahaan.
Meskipun UMK KSB tahun 2024 menjadi yang tertinggi kedua di NTB setelah Kota Mataram, Meta, pejabat yang ramah senyum ini, menegaskan bahwa dari sisi persentase kenaikan, KSB menjadi yang tertinggi.
"Dengan kenaikan sebesar 7,12 persen, KSB menjadi yang tertinggi. Di daerah lain, rata-rata berada di angka 3 persen," paparnya.
Meta menyatakan bahwa sosialisasi UMK baru ini diperkirakan akan dilaksanakan pada Januari 2024. Sasarannya adalah semua perusahaan yang beroperasi di KSB.
"Tahap pertama, kita akan menyampaikan rencana sosialisasi ini kepada perusahaan dan organisasi pekerja sebagai bentuk pemberitahuan awal. Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan langsung dengan para pihak terkait," ujarnya.
Penerapan UMK di KSB selama ini berjalan cukup baik. Setiap tahun, perusahaan di berbagai sektor patuh dan tunduk untuk membayar upah minimal sesuai dengan UMK.
"Angka kepatuhan ini didominasi oleh sebagian besar perusahaan di bidang tambang, dengan nilai upah perusahaan rata-rata di atas UMK," tambahnya. (Red).